Html/Javascript
- Beranda
- adab berdoa
- Haji
- puasa
- manfaat dan keutamaan puasa 6 hari di bulan syawal
- pengertian puasa sunnah,macam, dan keuntungan
- sholat
- adab makan dan minum
Minggu, 23 November 2014
UMRAH
A.1. Pengertian Umrah
Umrah, artinya mengunjungi Ka”bah atau meramaikan Masjidil Haram. Karena ibadah itu di lakukannya hamper bersamaan, maka di sebut juga haji kecil. Seperti haji, umrah hukumnya fardu’ain bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila telah memenuhi syarat dan rukunya.
1. Rukun Umrah
a. ihram d. Tahallul
b. Tawaf e. Tertib
c. Sa’i
2. Syarat wajib umrah
a. Ihram dari miqat ( ketentuan tempat dan waktu )
b. Meninggalkan larangan- larangan
perbedaan antara haji dan umrah adalah jika umrah dapat di kerjakan sepanjang tahun, sedangkan ibadah haji hanya boleh dilakukan dalam waktu yang telah di tentukan, yaitu mulai tanggal 08 sampai 13 Dzulhjjah.
Jika di perhatikan keterangan di atas, maka ihram ada 2 macam, yaitu ihram untuk umrah dan haji. Ihram untuk umrah di mulai miqat kemudian di teruskan dengan tawaf, sa’i, dan tahallul. Sedang ihram untuk haji dikerjakan ketika berangkat ke padang arafah pada tanggal 8 Djulhijjah.
A.2. Perjalanan haji dan umrah di Indonesia
Umat islam adalah bagian terbesar bangsa Indonesia. Setiap tahun ratusan ribu orang melaksanakan ibadah haji ke tanah suci. Penyelenggaraan dan pengaturan ibadah haji umat islam Indonesia merupakan tugas pemerintah yang pada dasarnya bertujuan supaya berjalan lancer, tertib, aman dan sempurna dan ibadahnya.
Keterlibatan pemerintah dalam pemberangkatan perjalanan ibadah hajiumat islam Indonesia cukup besar, karena urusan haji merupakan amanat rakyat yang bertuang dalam GHBN yang pada dasrnya berisi kehendak nasional dalam melanjutkan usaha-usaha peningkatan pelayanan sesuai dengan kemampuan masyarakat atas dasar itu pemerintah mengatur mulai dari proses pemberangkatan, dalam perjalanan selama menunaikan ibadah haji sampai kembali ke tanah air.
A.3. Cara Mendaftarkan Haji dan Umrah
Pendaftaran haji dan umrah di laksanakan di kantorkoordinator urusan haji pada tingkat kabupaten atau kota madya di seluruh Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar