وَمَا
يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ،
فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ
الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ
الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ
اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ
“Hamba-Ku
senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah
sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan
memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar,
memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat,
memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi
petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon
sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon
perlindungan, pasti Aku akan melindunginya”[1].
2. Macam-macam Puasa Sunnah
- Puasa Enam hari pada Bulan Syawal
- Puasa Arafah
- Puasa Senin – Kamis
- Puasa Asyura
- Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak)
- Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15
- Puasa pada sebagian bulan Sya'ban
- Puasa bulan Haram; yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
Ketentuan dalam Melakukan Puasa Sunnah
1. Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar jika belum makan, minum dan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
دَخَلَ عَلَىَّ
النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ
شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ
أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا
حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ.
“Pada
suatu hari, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya,
"Apakah kamu mempunyai makanan?" Kami menjawab, "Tidak ada." Beliau
berkata, "Kalau begitu, saya akan berpuasa." Kemudian beliau datang lagi
pada hari yang lain dan kami berkata, "Wahai Rasulullah, kita telah
diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kura, samin dan
keju)." Maka beliau pun berkata, "Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi
pagi tadi aku berpuasa." [2]. . An Nawawi memberi judul dalam Shahih Muslim, “Bab:
Bolehnya melakukan puasa sunnah dengan niat di siang hari sebelum waktu
zawal (bergesernya matahari ke barat) dan bolehnya membatalkan puasa
sunnah meskipun tanpa udzur. ”
2. Boleh menyempurnakan atau membatalkan puasa sunnah.
Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah diatas. Puasa sunnah merupakan pilihan
bagi seseorang ketika ia ingin memulainya, begitu pula ketika ia ingin
meneruskan puasanya. Inilah pendapat dari sekelompok sahabat, pendapat
Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Akan tetapi mereka semua, termasuk
juga Imam Asy Syafi’i bersepakat bahwa disunnahkan untuk tetap
menyempurnakan puasa tersebut.
3. Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya bersamanya kecuali dengan seizin suaminya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Janganlah seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada kecuali dengan seizinnya.” [3].
An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang
dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah puasa sunnah yang tidak
terikat dengan waktu tertentu. Larangan yang dimaksudkan dalam hadits di
atas adalah larangan haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama
Syafi’iyah. Sebab pengharaman tersebut karena suami memiliki hak untuk
bersenang-senang dengan istrinya setiap harinya. Hak suami ini wajib
ditunaikan dengan segera oleh istri. Dan tidak bisa hak tersebut
terhalang dipenuhi gara-gara si istri melakukan puasa sunnah atau puasa
wajib yang sebenarnya bisa diakhirkan.” Beliau rahimahullah menjelaskan
pula, “Adapun jika si suami bersafar, maka si istri boleh berpuasa.
Karena ketika suami tidak ada di sisi istri, ia tidak mungkin bisa
bersenang-senang dengannya.”
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha
suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada
Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sumber:
Fikih Sunnah jilid 3, hal. , Sayyid Sabiq, Penerbit: P.T. Al-Ma'arif - Bandung.
www.faisalchoir.blogspot.com
Fikih Sunnah jilid 3, hal. , Sayyid Sabiq, Penerbit: P.T. Al-Ma'arif - Bandung.
www.faisalchoir.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar